- Menyatakan Terdakwa Uyun Saeful Yunus, SE., MM. Bin Maman Rachman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Asus type Z007 warna Gold, IMEI 1: 357875062951904 dan IMEI 2 : 3578755062951912;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-S7270 warna Putih IMEI: 351651066846689 nomor serial RV1F73ZDMLE;
- 2 (dua) buah screenshot dari media sosial Facebook atas nama akun Uyun Saeful Yunus;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilgania Ammerilia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap, Br Hakim Anggota Duano Aghaka |
Panitera | Panitera Pengganti: Jafri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Nono Mujianto Bin Suwadi; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Herman Bin Aan Darhum; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2021/PN Mjl
Statistik29219