- Menyatakan Terdakwa I Hendrik Sumanta bin Cepjaja, Terdakwa II Ahmad Robani bin Minggu, Terdakwa III Waslim bin Warpan dan Terdakwa IV Darwin bin Warpan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara terhadap:
- Terdakwa I Hendrik Sumanta bin Cepjaja selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Terdakwa II Ahmad Robani bin Minggu selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Terdakwa III Waslim bin Warpan dan Terdakwa IV Darwin bin Warpan selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 lembar bukti tranfer brilink dar An. SADRI ke An HENDRIK SUMANTA dengan total Rp. 7.715.000;
- 1 lembar bukti tranfer brilink dar An. SADRI ke An HENDRIK SUMANTA dengan total Rp. 2.715.000;
- 1 lembar bukti tranfer brilink dar An. MUHTAR ke An HENDRIK SUMANTA dengan total Rp. 5.000.000;
- 1 lembar bukti tranfer brilink dar An. MUHTAR ke An HENDRIK SUMANTA dengan total Rp. 5.000.000;
- 1 lembar bukti tranfer brilink dar An. MUHTAR ke An HENDRIK SUMANTA dengan total Rp. 5.000.000;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 1/Pid.B/2022/PN Liw |
|
Nomor | 1/Pid.B/2022/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nur Rofiatul Muna, Hakim Anggota Indri Muharani |
Panitera | Panitera Pengganti: Desriyanto.hd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2022/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2022/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2022/PN Liw
Statistik15136