- 1(SATU) POTONG CELANA JEANS PANJANG WARNA HITAM;
- 1(satu) potong celana jeans panjang warna hitam;
Putusan PT SEMARANG Nomor 64/Pid/2022/PT SMG |
|
Nomor | 64/Pid/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Karma |
Hakim Anggota | Brsantun Simamora, Sunardi |
Panitera | Hadi Pitono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOYOLALI NOMOR 170/PID.B/2021/ PN BYL. TANGGAL 3 JANUARI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG UNTUK SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA NINIK INDIYARTI BINTI TJUK SUDARWANTO (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI ; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN KOTA; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SRI RAHAYU ; 6.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.3.000.00 (TIGA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 170/Pid.B/2021/ PN Byl. tanggal 3 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang untuk selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa NINIK INDIYARTI binti TJUK SUDARWANTO (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi Sri Rahayu ; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000.00 (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 64/Pid/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 580 K/Pid/2022
Banding : 64/Pid/2022/PT SMG
Statistik10039