- Menyatakan Terdakwa Juanto Adi Putera Bin Pian Suhadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia type 105 warna hitam dengan nomor SIM Card 085324007378;
- 1 (satu) lembar celana Panjang jeans warna biru merek NEW HUGO BODY;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha VIXION warna hitam BD4253WE dengan nomor rangka MH31PA0020K100270 dan nomor mesin 1PA-100691;
Putusan PN MANNA Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Mna |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Setyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rias Lael Parahita Nandini, Shbr Hakim Anggota Hesty Ayuningtyas |
Panitera | Panitera Pengganti Mirzan Ependi, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Fiki Fahrul Alamsyah Bin Yulian; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Mna
Statistik9725