- Menolak Eksepsi Para Tergugat Seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Legalisasi Perjanjian Jual Beli Nomor 423/Leg/2009, Tanggal 29 April 2009 atas tanah yang menjadi objek yang terletak di Jalan. Amir Hamzah Lingkungan IV, Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yaitu;
- Sesuai dengan Surat Keterangan Kelurahan Stabat Baru Nomor : 21/3/STB/1988, luas awalnya + 2.218,3 M2 (seluas + 405 M2 diganti rugi oleh T. Mahdi sesuai dgn AGR Nomor 592.2-302/AGR/XII/1996, tanggal 31 Desember 1996) tanggal 04 April 1988 dan atas objek perkara A Quo selanjutnya tertuang dalam Akta Pengelepasan Hak Dan Ganti Rugi Nomor 19, tanggal 27 Agustus 2009 oleh Notaris GORDON ELIWON HARIANJA, SH. seluas 1.813,5 M2 dengan batas sebagai berikut :
- Sesuai dengan Surat Keterangan Kelurahan Stabat Baru Nomor : 593-021/2005, luas + 3.543. M2 tanggal 05 Mei 2005 dan atas objek perkara A Quo selanjutnya tertuang dalam Akta Pengelepasan Hak Dan Ganti Rugi Nomor 20, tanggal 27 Agustus 2009 oleh Notaris GORDON ELIWON HARIANJA, SH. seluas 1.496,25 M2 dengan batas sebagai berikut:
- Sesuai dengan Surat Keterangan Kelurahan Stabat Baru Nomor : 54/3/STB/1986, luas + 2.172. M2 (berkurang 405 M2 dilakihkan kepada T. Mahdi berdasarkan atas AGR tanggal 14 Agustus 1996 Nomor : 592.2-302/AGR/XII/1996) tanggal 2 Desember 1986 dan atas objek perkara A Quo selanjutnya tertuang dalam Akta Pengelepasan Hak Dan Ganti Rugi Nomor20, tanggal 27 Agustus 2009 oleh Notaris GORDON ELIWON HARIANJA, SH. dengan luasnya + 1.767 M2. dengan batas sebagai berikut:
- Sesuai dengan Surat Keterangan Kelurahan Stabat Baru Nomor : 592.2-131/2001 tanggal 25 September 2001 dan sesuai dengan Surat Penyerahan atas Tanah antara Maharani dengan DT.A.MACHDAR ALAMSYAH, Tanggal 11 April 2005, dan atas objek perkara A Quo selanjutnya tertuang dalam Akta Pengelepasan Hak Dan Ganti Rugi Nomor 22, tanggal 27 Agustus 2009 oleh Notaris GORDON ELIWON HARIANJA, SH.seluas 190 M2 dengan batas sebagai berikut:
- Dt. Musadik Syamsura-------------------------------------------------------------------------------------- 9,5 M2
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian jual beli sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara sesuai dengan Legalisasi Perjanjian Jual Beli Nomor 423/Leg/2009, Tanggal 29 April 2009 oleh Notaris Gordon Eliwon Harianja, SH.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.408.000.000.- (satu milyar empat ratus delapan juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum kepada Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 8.264.000,00- (delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Stb |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cakra Tona Parhusip |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andriyansyah, Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi i. SebelahUtara berbatas dengan Jalaluddin --------------- 10,30 M2 ii. Sebelah Selatan berbatas dgn Jln. Amir Hamzah/Perniagaan ------------------------------------------------------------------------------ 14,75 M2 iii. Sebelah Timur berbatas dengan H. Yahya --------------- 174 M2 iv. Sebelah Barat berbatas dengan Wan Nuraini --------------- 174 M2 i. Sebelah Utara berbatas dengan Tanah ----------------- 9,5(22) M2 ii. Sebelah Selatan berbatas dengan Parit ----------------- 13 (22) M2 iii. Sebelah Timur berbatas dengan Gg. Keluarga (Alm. Hj.Wan Nuraini ------------------------------------------------------- 138 (139,5) M2 iv. Sebelah Barat berbatas dengan Parit (H.Husin/Hj.Mahyum) ------------------------------------------------------------------------ 128 (124,5) M2 i. Sebelah Utara berbatas dengan Jalauddin ---------------- 10,50 M2 ii. Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Amir Hamzah--14,75 M2 iii. Sebelah Timur berbatas dengan Wan Maimun -------------- 17 M2 iv. Sebelah Barat berbatas dengan Wan Khairani ------------- 174 M2 i. Sebelah Utara berbatas dengan Hj. Raihan ------------------9,5 M2 iii. Sebelah Timur berbatas dengan Hj. Wan Nuraini ------------ 20 M2 iv. Sebelah Barat berbatas denganJalan/Gang ----------------- 20 M2 oleh Notaris Gordon Eliwon Harianja, SH adalah sah menurut hukum dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Para Tergugat; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Stb
Statistik159132