- Menyatakan Terdakwa Muhammad Alfis tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda sejumlah Rp Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas ransel bermotif Army yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 6.000 gram netto;
- 1 (satu) buah koper warna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7.000 gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor SIM 08128549156 dengan model CPH 1701 dengan No. Imei 865255037970815;
Putusan PN STABAT Nomor 829/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 829/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslam Irfan Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 829/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 829/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 829/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik7240