- Menyatakan Terdakwa Michael Sitepu tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Type LX150F warna hijau tahun pembuatan 2016 nomor rangka MH4LX150PGJP22768 nomor mesin: LX150CEPX3833 Nomor Polisi BK 4333 RAV milik Roni Pranadika Purba;
- 1 (satu) buah asli buku BPKB sepeda motor merk Kawasaki Type LX150F warna hijau tahun pembuatan 2016 nomor rangka MH4LX150PGJP22768 nomor mesin: LX150CEPX3833 Nomor Polisi BK 4333 RAV an. Simon Ginting;
- 1 (satu) lembar Asli STNK sepeda motor merk Kawasaki Type LX150F warna hijau tahun pembuatan 2016 nomor rangka MH4LX150PGJP22768 nomor mesin: LX150CEPX3833 Nomor Polisi BK 4333 RAV an. Simon Ginting;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah jaket bertutup kepala warna hitam dengan corak garis putih;
- 1 (satu) buah duplikat kunci kontak;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 20/Pid.B/2022/PN Stb |
|
Nomor | 20/Pid.B/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicki Irvandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Korban Roni Pranadika Purba; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2022/PN Stb
Statistik3913