- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut ;
- Sebelah Barat 10 meter berbatasan tanah milik : Jalan Komplek ;
- Sebelah Timur 10 meter berbatasan tanah milik: H. Sri Rahayu binti H. Sudiro;
- Sebelah Utara 15 meter berbatasan tanah milik : Bapak Irwan;
- Sebelah Selatan 15 meter tanah milik ; Bapak Rizki;
- Menetapkan Penggugat mendapat (setengah) bagian dan Tergugat mendapat (setengah) bagian dari harta bersama dimaksud pada dictum angka 2 (dua) diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa pun yang menguasai obyek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama dalam dictum angka 2 (dua) diatas kepada Penggugat dan Tergugat, dan bila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan dimuka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap modal usaha jualan retail tas dan dompet;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 1.658.000,- (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PA MARTAPURA Nomor 930/Pdt.G/2021/PA.Mtp |
|
Nomor | 930/Pdt.G/2021/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Luthfiyana |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Hj Nurul Fakhriah, S.agbr Hakim Anggota Syarkawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ginanjar Edi Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI; Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara; 2.1. 1 (satu) buah rumah tempat tinggal yang terletak Jalan .Martapura Lama kelurahan Sungai Lulut Km.6,3 Komplek Diva Raya Jalur 2 Nomor 11 kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi kalimantan Selatan dan sertifikat SHM Nomor 04613 a.n.Rusinah Helda Rahmita; dengan batas batas sebagai berikut;------------------- 2.2. 1 (satu) buah kendaraan roda 2 merk Honda Beat DA 6303 BEH warna merah putih a.n. Rusinah Helda Rahmita; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 930/Pdt.G/2021/PA.Mtp.zip
- Download PDF
- 930/Pdt.G/2021/PA.Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 930/Pdt.G/2021/PA.Mtp
Statistik6812