- MenyatakanTerdakwa Wan Bewo bin Juhardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- MenyatakanTerdakwa Wan Bewo Bin Juhardi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhannya 2,329 gram gram setelah dilakukan uji lab menjadi 2,160 gram.
- 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhannya 1,406 gram gram setelah dilakukan uji lab menjadi 1,259 gram.
- 1 (satu) buah dompert warna merah putih.
- 1 (satu) buah kotak permen warna silver.
- 1 (satu) buah buku warna hijau.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 422/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 422/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Chozin Abu Sait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Br Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pid.Sus/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 422/Pid.Sus/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik5912