- Menyatakan terdakwa I REZA RANDI Bin SUPRAYITNO, Terdakwa II MARA HARDI Bin SAMSON, Terdakwa III FERI HERIANSYAH Bin YAKUP, Terdakwa IV USULUDDIN Bin ADIN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit mobil TruckMerk Toyota Dyna 130 HT tahun 2012 warna merah No. Pol. : BG-84113-YB, No. Rangka. : MHFC1JU43C5047652, No. Mesin. : W04DT-RJ500739;
- 366 (tiga ratus enam puluh enam) janjang buah sawit;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda, tanpa No. Pol. :, Tanpa No. Mesin :, Tanpa No. Rangka;
- 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau/ parang bergagang kayu warna kuning kecoklatan bersarung kayu warna kuning kecoklatan dengan penjang 40 (empat puluh) cm;
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia model : 105 warna merah, IMEI : 357880/05/110273/3;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel : 621006758264566700;
- 1 (Satu) buah tojok terbuat dari besi dengan panjang 1 (satu) meter ;
- 1 (Satu) buah Dodos terbuat dari besi dengan panjang 20 cm;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 397/Pid.B/2021/PN Lht |
|
Nomor | 397/Pid.B/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa IV USULUDIN Bin ADIN (Alm); Dikembalikan Kepada Saksi Selamat Oliver SIANIPAR Bin ADIN (Alm) Perwakilan dari PT.Elap; Dirampas Untuk Negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 397/Pid.B/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 397/Pid.B/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.B/2021/PN Lht
Statistik7714