- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakan sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Pewaris Sunarti binti Hadi Wiyoto telah meninggal dunia pada 23 Januari 2015 dan meninggalkan ahli waris yang sah yaitu :
- Hadi Atmojo Kisam, suami;
- Lotmi Anifah binti Hadi Atmojo Kisam, anak perempuan kandung;
- Edi Prijosunandi, S.Pd. bin Hadi Atmojo Kisam, anak laki-laki kandung;
- Agus Sutriyatno bin Hadi Atmojo Kisam, anak laki-laki kandung;
- Fajar Rakhmawati binti Hadi Atmojo Kisam, anak perempuan kandung;
- Menyatakan harta warisan dari Almh. Sunarti binti Hadi Wiyoto, yakni :
- Tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik No 162 atas nama Hadi Atmojo Kisam, berukuran sebelah timur panjang 28.1 meter dan lebar 14.2 meter, serta bagian selatan panjang 16.1 meter, atau seluas 430 M2, yang terletak di Desa Karangreja RT.05 RW.03, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah pekarangan / kebun belum bersertifikat, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) NOP : 33.070.008.017-0092-0 atas nama Hadi Atmojo Kisam, berukuran panjang 28.23 meter dan lebar 20.63 meter atau seluas kurang lebih 549 M2, yang terletak di Desa Karangreja RT.05 RW.03, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah sawah belum bersertifikat, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) NOP : 33.070.008.026-0004-0 atas nama Hadi Atmojo Kisam, berukuran panjang 68.90 meter dan lebar 11.50 meter atau seluas kurang lebih 858 M2, yang terletak di Desa Karangreja RT.07 RW.04 Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan Tergugat (Hadi Atmojo Kisam) sebagai suami dari Pewaris berhak memperoleh (seperdua) dari harta bersama milik Tergugat dan Pewaris;
- Menyatakan bahwa bagian masing-masing ahli waris sebagaimana disebutkan pada poin 3.1. sampai dengan 3.5. adalah sebagai berikut :
- Hadi Atmojo Kisam, suami, memperoleh 50/100 ditambah X 50 atau sebanyak 62,50/100 (enam puluh dua koma lima puluh per seratus) dari keseluruhan harta warisan;
- Lotmi Anifah binti Hadi Atmojo Kisam, anak perempuan kandung, memperoleh 6,25/100 (enam koma dua puluh lima per seratus) dari keseluruhan harta warisan;
- Edi Prijosunandi, S.Pd. bin Hadi Atmojo Kisam, anak laki-laki kandung, memperoleh 12,50/100 (dua belas koma lima puluh per seratus) dari keseluruhan harta warisan;
- Agus Sutriyatno bin Hadi Atmojo Kisam, anak laki-laki kandung, memperoleh 12,50/100 (dua belas koma lima puluh per seratus) dari keseluruhan harta warisan;
- Fajar Rakhmawati binti Hadi Atmojo Kisam, anak perempuan kandung, memperoleh 6,25/100 (enam koma dua puluh lima per seratus) dari keseluruhan harta warisan;
- Menghukum Para Pihak yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan tanah pekarangan dan sawah yang menjadi bagian ahli waris lain yang berhak menerimanya menurut bagiannya masing-masing;
- Menyatakan hukum apabila pembagian harta warisan ini tidak dapat dilaksanakan secara natura atau secara kompensasi harga, maka dapat dijual lelang melalui perantaraan Kantor Lelang Negara dan hasilnya
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp4.365.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 2117/Pdt.G/2021/PA.Pbg |
|
Nomor | 2117/Pdt.G/2021/PA.Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amran Abbas, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Salim, Br Hakim Anggota H. M. Mursyid |
Panitera | Panitera Pengganti Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Sebelah Utara : tanah milik Fajar Rahmawati (seluas 2 ubin); - Sebelah Selatan : tanah milik Siti Sundari; - Sebelah Timur : Jalan Desa; - Sebelah Barat : tanah milik Jamir; Adapun bangunan rumah yang berdiri di atas objek sengketa ini adalah milik Penggugat IV (Fajar Rahmawati) dengan luas bangunan rumah panjang 10.5 meter dan lebar 5.9 meter; - Sebelah Utara: Tanah Milik H. Marmo; - Sebelah Selatan: Tanah Milik Lotmi Anifah; - Sebelah Timur : Tanah Milik Suprijadi; - Sebelah Barat : Tanah Milik Puji Setiyati/Hadi Atmojo Kisam; - Sebelah Utara : tanah milik Edi dan Agus; - Sebelah Timur : tanah milik MTS Muhammadiyah 6; - Sebelah Selatan : tanah milik Rusmiasih; - Sebelah Barat : tanah milik irigasi; 4.4. Tanah sawah belum bersertifikat, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) NOP : 33.070.008.026-0007-0 atas nama Hadi Atmojo Kisam, berukuran panjang 65.7 meter dan lebar 12.60 meter atau seluas kurang lebih 858 M2, yang terletak di Desa Karangreja RT.07 RW.04 Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah milik Kusyono; - Sebelah Timur : tanah milik MTS Muhammadiyah 6; - Sebelah Selatan : tanah milik Supriyadi; - Sebelah Barat : tanah milik irigasi; kemudian dibagi sesuai bagiannya masing-masing ahli waris yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2117/Pdt.G/2021/PA.Pbg
Statistik10847