- Menyatakan Terdakwa Ahmad Yusuf Harahap alias Dores bin Amrul Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Yang Melebihi 5 (Lima) Batang?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua) belas tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 170 (seratus tujuh puluh) pot plastik/polybag yang berisikan 227 (dua ratus dua puluh tujuh) batang bibit tanaman ganja;
- 43 (empat puluh tiga) paket kecil tanaman ganja kering (bungkus kertas);
- 18 (delapan belas) paket sedang tanaman ganja kering (bungkus kertas);
- 1 (satu) paket sedang tanaman ganja kering (bungkus plastik bening);
- 3 (tiga) pak kertas papir;
- 1 (satu) set alat hisap bong terbuat dari botol plastik bekas minuman;
- 1 (satu) bungkus pipet plastik;
- 1 (satu) pak plastik klip bening;
- Dimusnahkan;
- 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau;
- 1 (satu) buah gunting;
- Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah);
- Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 170/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annie Safrina Simanjuntak. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yongki, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Margiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik10737