- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp. 894.317,- (delapan ratus sembilan empat ribu tiga ratus tujuh belas rupiah),sebagai pembayaran ganti kerugian tanahNomor Induk Bidang (NIB) pada peta bidang dan daftar nominatif(NIB 23), luas 6meter persegi, yang terletak di Desa BojongcaeKecamatan CibadakKabupaten Lebak Provinsi Banten, atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia. Dan sejumlah 11.804.085,- (sebelas juta delapan ratus empat ribu delapan lima rupiah)sebagai pembayaran ganti kerugian tanahNomor Induk Bidang (NIB) pada peta bidang dan daftar nominatif(NIB 35), luas 82meter persegi, yang terletak di Desa BojongcaeKecamatan CibadakKabupaten Lebak Provinsi Banten, atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia dan sejumlah Rp.33.661.684,00(tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu enam puluh delapan empat rupiah)sebagai pembayaran ganti kerugian tanahNomor Induk Bidang (NIB) pada peta bidang dan daftar nominatif(NIB 37), luas 13meter persegi, yang terletak di Desa BojongcaeKecamatan CibadakKabupaten Lebak Provinsi Banten, atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia dan sejumlah Rp. 33.109.018,- (tiga puluh tiga juta seratus sembilan ribu delapan belas rupiah)sebagai pembayaran ganti kerugian tanahNomor Induk Bidang (NIB) pada peta bidang dan daftar nominatif(NIB 42), luas 230meter persegi, yang terletak di Desa BojongcaeKecamatan CibadakKabupaten Lebak Provinsi Banten, atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia. dan sejumlah Rp. 146.255.486,- (seratus empat puluh enam juta dua lima lima ribu empat delapan enam rupiah )sebagai pembayaran ganti kerugian tanahNomor Induk Bidang (NIB) pada peta bidang dan daftar nominatif(NIB 87), luas 1016meter persegi, yang terletak di Desa BojongcaeKecamatan CibadakKabupaten Lebak Provinsi Banten, atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia. dan sejumlah Rp. 60.459.945,- (enam puluh juta empat lima sembilan ribu sembilan empat lima rupiah)sebagai pembayaran ganti kerugian tanahNomor Induk Bidang (NIB) pada peta bidang dan daftar nominatif(NIB 36), luas 420meter persegi, yang terletak di Desa BojongcaeKecamatan CibadakKabupaten Lebak Provinsi Banten, atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia.Vs. SUHERMAN ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitunguntuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Para Termohon;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp4.393.000,00(empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 2/Pdt.P-Kons/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 2/Pdt.P-Kons/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Permohonan |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dede Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Sumatunggara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N dari Pemohon kepada TermohonI,Termohon II TermohonIIIatau kepada pihak lainnya yang ditentukan sebagai pemilik yang sah atas tanah Nomor 23, 35, 37, 42, 87 dan 36 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak Para Termohon; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.P-Kons/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.P-Kons/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.P-Kons/2021/PN Rkb
Statistik11744