- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah: Rp.57.724.065,00(lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam puluh lima rupiah)sebagai pembayaran ganti kerugian tanahNomor Induk Bidang (NIB) pada peta bidang dan daftar nominatif(NIB 9), luas 213meter persegi, yang terletak di Desa CisanguKecamatan CibadakKabupaten Lebak Provinsi Banten, atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia / Juen. Dan sejumlah Rp.233.606.310,00(dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus enam ribu tiga ratus sepuluh rupiah)sebagai pembayaran ganti kerugian tanahNomor Induk Bidang (NIB) pada peta bidang dan daftar nominatif(NIB 19), luas 862meter persegi, yang terletak di Desa CisanguKecamatan CibadakKabupaten Lebak Provinsi Banten, atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia / Dedi Setiadi. sejumlah Rp.33.661.684,00(tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu enam puluh delapan empat rupiah)sebagai pembayaran ganti kerugian tanahNomor Induk Bidang (NIB) pada peta bidang dan daftar nominatif(NIB 36), luas 233meter persegi, yang terletak di Desa CisanguKecamatan CibadakKabupaten Lebak Provinsi Banten, atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia / Dedi Setiadi dan sejumlah Rp.82.916.494,00(delapan puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu empat puluh sembilan empat rupiah)sebagai pembayaran ganti kerugian tanahNomor Induk Bidang (NIB) pada peta bidang dan daftar nominatif(NIB 49), luas 576meter persegi, yang terletak di Desa CisanguKecamatan CibadakKabupaten Lebak Provinsi Banten, atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia / Iden Sukatma;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitunguntuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Para Termohon;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp7.068.000,00(tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 1/Pdt.P-Kons/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 1/Pdt.P-Kons/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Permohonan |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dede Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Sumatunggara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N dari Pemohon kepada TermohonI,Termohon II TermohonIII Termohon IV danTermohon Vatau kepada pihak lainnya yang ditentukan sebagai pemilik yang sah atas tanah Nomor 9, 19, 36 dan 49 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak Para Termohon; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.P-Kons/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.P-Kons/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.P-Kons/2021/PN Rkb
Statistik22580