- Menyatakan Terdakwa HERU ERWANTO Alias UNYIL BIN SIYAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERU ERWANTO ALIAS UNYIL BIN SIYAMTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sampel Darah yang berada di lokasi;
- 1 ( satu ) Buah Sarung Warna Hijau.;
- 1 ( satu ) Buah kain batik warna putih;
- 1 ( satu ) Buah sarung bantal;
- 1 ( satu ) Buah keset;
- 1( Satu ) Buah Helem Hitam;
- 1 ( satu ) Buah Pisau ;
- 1 ( satu ) Buah Kaos lengan pendek Warna Coklat;
- 1 ( satu ) Buah Celana Warna Hitam;
- 1 ( satu ) Buah masker warna biru muda;
- 1 ( satu ) Buah Sarung tangan kain warna biru;
- 1 ( satu ) Buah Tas Punggung warna merah;
- 1 ( Satu) Buah Dos Box Lava iris88 Ime 1: 359663082098106 dan No ime 2 359663082098114.;
- 1(Satu ) Buah Dos Box Leagoo Z5 Series.;
- 1 ( Satu) Buah Dos Box Redmi 6A Ime1: 86843704769822 ime 2: 868437047569830;
- Mobil Daihatsu Sigra Warna Putih dengan Nopol AG 1192 EK;
- 1 ( satu ) Buah Labtop ASUS;
- 1( Satu ) Buah Helm kuning;
- 1 ( satu ) Buah Dompet warna Hijau;
- 1 ( satu ) Buah Dompet Warna Biru muda;
- 4 ( Empat ) Buah Flashdisk;
- 1 ( satu ) Buah HP Merek LEAGOO warna abu abu;
- 1 ( satu ) Buah Hp Xiomi Redmi 6A Ime1: 86843704769822 ime 2: 868437047569830;
- 1 ( satu ) Buah Hp Merek Lava iris88 Ime 1: 359663082098106 dan No ime 2 359663082098114;
- 1 ( satu ) Buah Hp Merek Iphone 5 warna Silver;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 946/Pid.B/2021/PN Sda |
|
Nomor | 946/Pid.B/2021/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika, Br Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi |
Panitera | Panitera Pengganti Diana Syahbani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada NGATMANTO; 5. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 946/Pid.B/2021/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 946/Pid.B/2021/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 946/Pid.B/2021/PN Sda
Statistik297174