- Menyatakan Terdakwa I EDHO MAJUNDA Bin SUBAYARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa II DWI PANGESTU Alias BAGONG Bin (Alm) NGADIMAN, Terdkawa III FAHMI MAHARDIKA CINDIYARTO Bin SUGIYARTO dan Terdakwa IV CLARISA CINDIYARTO Binti SUGIYARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan penganiayaan, sebagimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan kepada Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah botol aqua berukuran 1500 ml yang berisikan sisa minuman keras berjenis ciu sebanyak kurang lebih 250 ml;
- 1 (satu) buah botol aqua kosong berukuran 600 ml bekas berisikan minuman keras berjenis ciu;
- 1 (satu) potong celana pendek berwarna abu-abu motif kotak ukuran M merk BROWNY;
Putusan PN WONOSARI Nomor 2/Pid.B/2022/PN Wno |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Santoso, Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko |
Panitera | Panitera Pengganti Suhardi . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2022/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2022/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Wno
Statistik11070