- Menyatakan RICO ARIYANDI Bin SOHARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi pinjam tunai dari saudari Isti Sarli Alfiah kepada saudara Rico Ariyandi dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Avanza BN 1211 WY warna putih dan STNK atas nama Rendi Lazuardi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit HP merek IPhone 7 Plus warna hitam dengan IMEI 35657308765891.
- 1 (satu) lembar screenshoot percakapan melalui Whatsapp antara saudara Rico dengan kontak Whatsapp atas nama Rendy Boy.
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza Veloz warna Putih dengan nomor Polisi BN 1211 WY, nomor rangka MHKM1CA4JCK020857 dan nomor mesin DDA5028;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merek Toyota Avanza Veloz warna Putih dengan nomor Polisi BN 1211 WY, nomor rangka MHKM1CA4JCK020857 dan nomor mesin DDA5028.
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 5/Pid.B/2022/PN Tdn |
|
Nomor | 5/Pid.B/2022/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Niko Brama Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, M.hbr Hakim Anggota Benny Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Isti Sarli Alfia Binti Suhairi. Agar terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi Rendy Lazuardi Bin Bachtiar Manaf; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2022/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2022/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2022/PN Tdn
Statistik8125