- Menyatakan Terdakwa Darmawan Damanik als Manik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Darmawan Damanik als Manik tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah goni warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus berisikan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus dengan berat keseluruhan seberat 17.920 (tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh) gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor SIM 082272444232 Model SIM-J105F/DS Nomor IMEI 358310078399657;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2756/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2756/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, Shbr Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Basariah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2756/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2756/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2756/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik309