- Menyatakan Terdakwa Mentan Samuel Anak Dari Alm. Samuel Lian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penggelapan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mentan Samuel Anak Dari Alm. Samuel Lian dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi leges Surat Kesepakatan Bersama tanggal 15 Januari 2014;
- Fotokopi leges Surat Perjanjian Perubahan Terhadap Kesepakatan Bersama tanggal 15 Januari 2014, tanggal 27 Januari 2014;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang tertanggal 2 November 2015, dari PT. Kaltim Jaya Bara / DJOHANSYAH RAMLIE, uang sejumlah Rp. 187.009.200,- (seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ribu dua ratus rupiah), untuk pembayaran penyelesaian perhitungan dana alokasi warga untuk mentan samuel Rp. 200,-/MT batu bara per kesepakatan 15 Januari 2014 sampai dengan 31 Oktober 2015, dengan penerima MENTAN S;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang tertanggal 29 November 2016, dari PT. Kaltim Jaya Bara, uang sejumlah Rp. 238.500.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran dana alokasi per metrik ton Rp. 200,- kepada Terdakwa. MENTAN SAMUEL untuk periode 1 November 2015 s/d 31 Oktober 2016, dengan penerima MENTAN S;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang tertanggal 25 Juni 2016, dari PT. Kaltim Jaya Bara, uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), untuk pembayaran pinjaman akan diperhitungkan dengan fee Rp. 200,- / MT dengan penerima MENTAN S;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang tertanggal 15 Juli 2016, dari PT. Kaltim Jaya Bara, uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk pembayaran pinjaman Pa mentan akan diperhitungkan dengan Pee Desa Nyapa Rp. 200,- / MT dengan penerima MENTAN;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang tertanggal 09 Agustus 2016, dari PT. Kaltim Jaya Bara, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran pinjaman dana (Diperhitungkan dengan fee Rp. 200,- dengan penerima MENTAN S;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang tertanggal 10 November 2016, dari PT. Kaltim Jaya Bara, uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), untuk pembayaran pinjaman Pa Mentan, dan diperhitungkan dengan Pre lahan Rp. 200,- M3, dengan penerima MENTAN S;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang, dari PT. Kaltim Jaya Bara, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran pinjaman Pak mentan akan diperhitungkan dengan fee Rp. 200,- / Ton, dengan penerima MENTAN S;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang, dari PT. Kaltim Jaya Bara, tanggal 24 Oktober 2017, senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran pinjaman Mentan diperhitungkan dengan fee Rp. 200,- / MT, dengan penerima MENTAN S;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang, dari PT. Kaltim Jaya Bara, tanggal 29 November 2017, senilai Rp. 208.485.100,- (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus rupiah), untuk pembayaran dana alokasi warga Rp. 200/MT kepada Terdakwa. MENTAN SAMUEL Periode 1 November 2016 s/d 31 Oktober 2017, dengan penerima MENTAN S;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang, dari PT. Kaltim Jaya Bara, tgl 06 Desember 2018, senilai Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran pelunasan sesuai Berita Acara Kesepakatan Perhitungan Dana sukarela ke Bapak MENTAN SAMUEL sebesar Rp. 200/MT Periode 1 November s/d 31 Oktober 2018 dari PT. KJB No.01/HAA/XII/2018, dengan penerima MENTAN S;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang, dari PT. Kaltim Jaya Bara, tanggal 15 April 2019, senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pinjaman dana Pak Mentan di potong Fee Bagi Hasil, dengan penerima MENTAN S dan foto dokumentasi ;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang, dari PT. Kaltim Jaya Bara, tanggal 26 Mei 2019, senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pinjaman dana Pak Mentan di potong Fee Pribadi Rp. 200/MT, dengan penerima MENTAN S dan foto dokumentasi;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang, dari PT. Kaltim Jaya Bara, tanggal 9 Juli 2019, senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), untuk pembayaran pinjaman a.n Mentan Samuel diperhitungkan dana sukarela sebesar Rp. 200/MT, dengan penerima MENTAN S dan foto dokumentasi;
- Fotokopi leges kuitansi penyerahan uang, dari PT. Kaltim Jaya Bara, tanggal 16 Desember 2019, senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), untuk pembayaran dana sukarela a.n. MENTAN SAMUEL Periode Desember 2018 ? 30 November 2019, dengan penerima MENTAN S;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 286/Pid.B/2021/PN TNR |
|
Nomor | 286/Pid.B/2021/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Edy Kurniawan, Li.br Hakim Anggota M. Azhar Rasyid Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Misiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pid.B/2021/PN_TNR.zip
- Download PDF
- 286/Pid.B/2021/PN_TNR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.B/2021/PN TNR
Statistik11835