- Menyatakan Terdakwa Yusuf Nur Aslam Alias Yuna Bin Jasnur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam pekerjaan? sebagaimana Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang dengan jumlah Rp69.117.000,00 (enam puluh sembilan juta seratus tujuh belas ribu rupiah);
- 2 (dua) bundel dokumen print out data transaksi penjualan di Unggul Mart Jl. Durian III Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau;
- 1 (satu) bundel dokumen print out data transaksi penjualan yang terhapus di Unggul Mart Jl. Durian III Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau;
- 1 (satu) bundel dokumen print out data transaksi penjualan di Unggul Mart Jl. Murjani II Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau;
- 2 (satu) bundel dokumen print out data transaksi yang berhasil di Unggul Mart Jl. Murjani II Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau;
- 1 (satu) bundel dokumen print out data transaksi yang terhapus di Unggul Mart Jl. Murjani II Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau;
- 2 (dua) unit CPU komputer;
- 2 (dua) unit layar monitor komputer merk LG;
- 1 (satu) buah mouse komputer warna merah;
- 1 (satu) buah mouse komputer warna hitam;
- 2 (dua) buah unit cash drawer;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI dengan nomor rekening 1177330484 an. YUSUF NUR ASLAM;
- 1 (satu) buah ATM bank BNI dengan nomor ATM 5264222340943455;
- 1 (satu) buah flashdisk merk CRIPTONIX 8 GB;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 298/Pid.B/2021/PN TNR |
|
Nomor | 298/Pid.B/2021/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erma Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Setiawan, Br Hakim Anggota Lailatus Sofa Nihaayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Misiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yaitu Saksi AGUS MARDIONO; Dikembalikan kepada Terdakwa; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.B/2021/PN_TNR.zip
- Download PDF
- 298/Pid.B/2021/PN_TNR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.B/2021/PN TNR
Statistik6015