- Menyatakan Terdakwa Leonardo Bin Alm. Imron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit mobil merek Honda Brio warna Hitam, dengan nomor Polisi KT 1016 GI;
- 1 (satu) Unit HP Merk OPPO Reno 6 warna hitam metallic;
- 2 (dua) buah cincin emas;
- 1 (satu) lembar bukti pembelian emas;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk GUCCI;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie;
- 1 (satu) buah Dompet warna hitam merk Giorgio;
- 4 (Empat) lembar hasil print out penjualan CV. Mutiara Segah;
- 4 (empat) lembar foto copy faktur pembelian ERWIN;
- 2 (dua) lembar foto copy Faktur pembelian H. COLLENG;
- 6 (enam) lembar foto copy faktur pembelian UD LNCAR;
- 2 (dua) lembar foto copy tagihan utang UD LANCAR;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 302/Pid.B/2021/PN TNR |
|
Nomor | 302/Pid.B/2021/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Edy Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Azhar Rasyid Nasution, Hakim Anggota Rudy Haposan Adiputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Barni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; dirampas untuk negara; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pid.B/2021/PN_TNR.zip
- Download PDF
- 302/Pid.B/2021/PN_TNR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.B/2021/PN TNR
Statistik6516