- Menyatakan Terdakwa I FERRY SUMENDAP, Terdakwa II MEYTI LALUYAN, Terdakwa III TEDDY HARDI LUMENTAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I FERRY SUMENDAP selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari, Terdakwa II MEITY LALUYAN pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa III TEDDY HARDI LUMENTAH alias STENLY pidana penjara selama (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi PC 200 warna orangedan kunci
- (setengah) karung Batu rep.
- (setengah) karung kapur.
- 1 (satu) batang pipa
Putusan PN TONDANO Nomor 157/Pid.B/LH/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 157/Pid.B/LH/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wahyuni Kangiden |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Di kembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Buana Oto Mandiri Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.B/LH/2021/PN Tnn
Statistik1548