- Menyatakan Terdakwa I ARI SUSANTO Als JOPLEK Bin SARDI dan Terdakwa II SUKASDI Als MONYONG Bin PAIMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan perbuatan Tanpa Hak menguasai Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) paket sabu berat 0, 26 gram di dalam bungkus grenjeng rokok dengan sisa labfor 0,07854 Gram.
- 1 Bungkus rokok DJARUM SUPER MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca.
- 2 (dua) tube yang berisi urine.
- 1 (Satu) buah Handphone merk VIVO warna Biru beserta Simcard 085803915541.
- 1 (Satu) unit KBM Truck Isuzu Nopol AD-8074-BG Noka : MHCNK71LYCJ039223 Nosin : B039223 atas nama SURAJI alamat Tare Rt 03 Rw 10, Kerjo Lor, Kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri.
Putusan PN WONOGIRI Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Wng |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2022/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, M.hbr Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianti Tri Setiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni saksi Suraji 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2022/PN Wng
Statistik1744