- Menyatakan Terdakwa YONATHAN WAIRATA alias JHON alias JONA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 07 Agustus 2021 yang tertulis sudah terima dari pak Porman banyaknya uang Rp.6.000.000(enam juta rupiah), untuk keperluan pinjam dana dengan gadai 1 bulan motor Kawasaki DE 5532 LA selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 09 -08-2021 yang ditandatangani oleh Jonh Wairata;
- 1 (satu) buah amplop yang dijadikan kuitansi tertanggal 09 Agustus 2021 yang tertulis sudah diterima dari pak Porman banyaknya uang Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), untuk keperluan pinjam dana dengan gadai 1 bulan mobil B 1870 TKV selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 09-08-2021 yang ditanda tangani oleh Jonh Wairata;
- 1 (satu) buah amplop yang dijadikan kuitansi tertanggal 09 Agustus 2021 yang tertulis sudah diterima dari pak Porman banyaknya uang Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), untuk keperluan pembayaran pinjaman dana dengan gadai 1 motor Beat DE 3284 selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 09-08-2021 yang ditanda tangani oleh Jonh Wairata diatas meterai;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 03 Agustus 2021 yang tertulis sudah diterima dari Pak Porman banyaknya uang Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) untuk keperluan pinjaman dana dengan gadai 1 bulan motor Aerox DE 2028 NT selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 13-08-2021 yang ditanda tangani oleh Jonh Wairata;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 14 Agustus 2021 yang tertulis banyaknya uang Rp.25.000.000 untuk keperluan pinjaman dana dengan gadai 1 bulan buah mobil DE 1019 G selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 14-08-2021 yang ditanda tangani oleh Jonh Wairata;
- 1 (satu) lembar surat keterangan pembiayaan dari PT.SMS Finance No. 021/9019111158/PB/08/21 tanggal 22 September 2021 disertai lampiran berkas yang terdiri dari copian 3 (tiga) lembar BPKB No.L-07734369 atas kendaraan merek Toyota type Avanza warna abu-abu dengan nomor Pol. DE 1019 G dan 1 (satu) lembar copian faktur Kendaraan Bermotor dari PT. Toyota Astra Motor;
- 1 (satu) Unit Mobil Avansa DE 1019 G warna abu-abu metalik, Nomor Rangka MHKM1BA3JFK220285, Nomor Mesin : K3MF25657 An. HERWILIN;
- 2 (Dua) lembar copyan warna STNK dan Pajak Mobil Avansa DE 1019 G warna abu-abu metalik, Nomor Rangka MHKM1BA3JFK220285, Nomor Mesin : K3MF25657 An. HERWILIN;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Kawasaki type KR150P (Ninja RR) warna Hitam, No. Pol DE 5532 LA, dengan No. Rangka : MH4KR150PEKP89460, No. Mesin : KR150KEPG0050;
- 1 (satu) Lembar STNK sepda motor merek Kawasaki type KR150P (Ninja RR) warna Hitam, No. Pol DE 5532 LA, dengan No. Rangka : MH4KR150PEKP89460, No. Mesin : KR150KEPG0050;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki type KR150P (Ninja RR) warna Hitam, No. Pol DE 5532 LA;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beath DE 3284 NE warna putih, nomor rangka JFZ1E1641401, nomor mesin M12101086 A.n. Calvins Yoneth Yahya beserta kunci motor;
- STNK sepeda motor Honda Beath DE 3284 NE warna putih, nomor rangka JFZ1E1641401, nomor mesin M12101086 A.n. Calvins Yoneth Yahya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox DE 2028 NT warna Hitam, nomor rangka MH3SG4610JJ095199, Nomor Mesin G3J1E0135665 A.n. Manfred J. Huesepuny beserta kunci motor;
- STNK sepeda motor Yamaha Aerox 2028 NT warna Hitam, nomor rangka MH3SG4610JJ095199, Nomor Mesin G3J1E0135665 A.n. Manfred J. Huesepuny.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 457/Pid.B/2021/PN Amb |
|
Nomor | 457/Pid.B/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jenny Tulak, Hakim Anggota Rahmat Selang |
Panitera | Panitera Pengganti: Cheterina. O. Supusepa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Forman S. Lumban Raja alias pak Nainggolan. dikembalikan kepada saksi Yenski Tanan. dikembalikan kepada yang berhak melalui Ny. Elsye Hehakaya/Letlora. dikembalikan kepada saksi Calvins Yoneth Yahya. dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Iwan Fauuzy Upuolat alias Iwan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik1050