- Menyatakan Terdakwa TIRMIZI ALS. ICI BIN ALM. M. TULIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) batang potongan pipa besi ukuran 8 inchi;
- 1 (satu) buah karung goni yang berisikan 7 (tujuh) lembar lempingan besi;
- 1 (satu) buah baut pipa besi ukuran besar;
- 1 (satu) gulung kabel reda (tembaga) dengan panjang 3 meter;
- 1 (satu) lembar badge PT. Pembangunan Prumahan, Tbk atas nama Maruba Sinaga;
- 1 (satu) lembar driving permit PT. PP Persero, Tbk atas nama Maruba Sinaga;
- 1 (satu) lembar lisensi K3 operator excavator atas nama Maruba Sinaga;
- 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai type HX210S dengan nomor Cabin PP EX32 beserta kunci;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam dengan Nopol BM 5175 EI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah hitam dengan Nopol BM 5472 EB;
- 1 (satu) unit mobil Truck Merek Mitsubishi Colt Diesel Center Hd 125 dengan Nopol Bm 8621 Td warna kuning dengan Nomor Mesin 4d34te34587 Dan Nomor Rangka Mhmfe74p59k018615 beserta kunci;
- Uang tunai sejumlah Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) tas selempang kulit merk Huanghui warna cokelat;
- 1 (satu) tas selempang warna hitam merek PP;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 215;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 63/Pid.B/2022/PN Bls |
|
Nomor | 63/Pid.B/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan Pidana Umum |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Pangrestu, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Pertamina Hulu Rokan; Tetap terlampir dalam berkas; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Budiman Bin Nurlaili; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2022/PN Bls
Statistik276