- Menyatakan Terdakwa MUH MASHURI INDRAWAN Bin AHMAD SAYYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari serta denda sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus rubu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai hasil sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah);
- 16 (enam belas) buah kotak jamu kuat tahan lama merk Jakarta Bandung, tiap 1 (satu) kotak berisi 10 (sepuluh) bungkus;
- 1 (satu) buah kotak yang berisikan 12 (dua belas) botol jamu Berkah Madu Madura, tiap 1 (satu) botol berisikan 100 (seratus) butir;
- 1 (satu) buah kotak berisikan 7 (tujuh) bungkus obat kuat Subali (Surabaya Bali);
- 1 (satu) buah kotak yang berisikan 4 (empat) bungkus obat kuat Semalam di Madura;
- 1 (satu) buah kotak yang berisikan 4 (empat) bungkus obat kuat Gatut Kaca;
- 1 (satu) buah toples yang berisikan 122 (seratus dua puluh dua) plastik klip jamu Berkah Madu Madura, tiap 1 (satu) klip plastik berisikan 3 (tiga) butir;
Putusan PN MAGETAN Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Mgt |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fredy Tanada, Mhbr Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Heru Arya Susetia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Mgt
Statistik176