- Menolak eksepsi tergugat;
- Mengabulkan gugatan penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Karanganyar pada tanggal 30 April 2011 secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar pada tanggal 30 April 2011 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 58/2011 tanggal 30 April 2011, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta yang bersangkutan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu mencatatkan ke Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar dalam Daftar Buku Perceraian yang berjalan, tentang terjadinya Putusan Perceraian antara Penggugat dan Tergugat, serta selanjutnya memberikan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing 1 (satu) lembar Turunan Akta Perceraian sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar, agar perceraian Penggugat dan Tergugat tersebut dicatat dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan perceraian yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan untuk selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi penggugat rekonpensi/tergugat konpensi dikabulkan untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat konpensi/tergugat rekonpensi dan Penggugat rekonpensi/tergugat konpensi untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 380.000,-(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 194/Pdt.G/2021/PN Skt |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanur Rachmansyah Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemanto, Br Hakim Anggota Ch. Retno Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilis Setyo Apriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula penggugat- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 194/Pdt.G/2021/PN Skt tanggal 24 Februari 2022 mengenai amar putusan Dalam Konpensi Dalam pokok Perkara dan amar putusan Dalam Rekonpensi sehingga putusan selengkapnya menjadi sebagai berikutDalam Konpensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonpensi: Dalam pokok perkara: Dalam Konpensi Dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pdt.G/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 194/Pdt.G/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pdt.G/2021/PN Skt
Statistik8731