- Menyatakan Terdakwa David alias Awi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa David alias Awi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Hardi Mistani kepada Adv. Roy Fernando Salim, S.E., S.H;
- 7 (tujuh) lembar kwitansi LUNAS, ditanda-tangani oleh David alias Awi;
- 65 (enam puluh lima) lembar kwitansi ?usaha bersama jual beli truck bekas?, ditanda tangani oleh Awi;
- 10 (sepuluh) lembar kwitansi ?usaha bersama jual beli mobil bekas? ditanda tangani Awi;
- 6 (enam) buku notes bertuliskan tanggal dan nominal tentang perhitungan uang;
- 7 (tujuh) lembar kertas berisi tulisan catatan jual beli mobil pribadi;
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembanding yang ditanda tangani Awi di tahun 2016 dan tahun 2019;
- 1 (satu) unit Iphone X warna putih 64 GB, Imei: 35 485309 688183 8 beserta SIMCARD No: 08116203445;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam model TA-1174, Imei 1: 350868843475001, Imei 2: 350868843575008 beserta SIMCARD No: 085360555599;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Putih type RM645 model C5-00, Imei: 358888/23/528773/1 tanpa SIMCARD;
- 2 (dua) buku tabungan BCA nomor rekening: 0420331461 atas nama David;
- 1 (satu) kartu ATM/platinum debit BCA nomor: 5260 5120 1909 2863;
- 2 (dua) buku tabungan Bank Mestika nomor rekening: 20.132.03211-1 atas nama David;
- 1 (satu) kartu ATM Bank Mestika nomor: 505821 132 901369 6;
- 1 (satu) buku tabungan Maybank nomor rekening: 1-517-00151-0 atas nama David;
- 1 (satu) kartu ATM/mastercard Maybank nomor: 04 8111 0227 2006;
- 1 (eksamplar) print out Rekening Tahapan/Rekening Koran BCA nomor rekening: 0420331461 atas nama David periode 01 Juli 2019 sampai dengan tanggal 23 September 2021;
- 1 (eksamplar) Rekening Koran Bank Mestika nomor rekening: 2013-20-32111 atas nama David periode tanggal 01 Juli 2019 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021;
- 1 (satu) eksamplar Print Out Rekening Tahapan BCA No. Rekening: 0420538502 a.n. Kiki Wulandhari dari tanggal 01 Juli 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2021;
- 1 (satu) eksamplar Print Out Rekening Tahapan BCA No. Rekening: 0420489099 a.n. Yenni Indra Yani dari tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2021;
- 1 (satu) eksamplar Print Out Rekening Koran Bank Mestika Dharma Tbk No. Rekening: 2013-20-48263 a.n. Yenni Indra Yani dari tanggal 01 Juli 2019 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2021;
- 1 (satu) eksamplar print out Rekening Tahapan/Rekening Koran BCA nomor rekening 0420350546 atas nama Hen Lie periode Januari 2019 sampai dengan September 2021;
- 2 (dua) lembar Print Out Rekening koran Maybank nomor rekening 00001517001510 atas nama David periode tanggal 01 Juli 2019 sampai dengan tanggal 05 April 2021;
- 1 eksamplar print out Rekening Tahapan/Rekening Koran BCA nomor rekening: 0420483058 atas nama Miho periode tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 23 September 2021;
- 1 eksamplar print out Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening: 028301015480536 atas nama Miho periode tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021;
- Terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 320/Pid.B/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 320/Pid.B/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Armada Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Yang disita dari saksi Hardi Mistani alias Acek Minyak: Dikembalikan kepada saksi korban Hardi Mistani alias Acek Minyak; Yang disita dari Terdakwa David alias Awi: Dikembalikan kepada Terdakwa David alias Awi; Yang disita dari saksi Kiki Wulandhari: Terlampir dalam berkas perkara; Yang disita dari saksi Yenni Indrayani: Terlampir dalam berkas perkara; Yang disita dari saksi Hen Lie: Terlampir dalam berkas perkara; Yang disita dari saksi Linda Wijaya: Terlampir dalam berkas perkara; Yang disita dari saksi Miho: Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/Pid.B/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 320/Pid.B/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.B/2021/PN Tbt
Statistik6014