- Menyatakan Terdakwa Jul Hakim alias Panjul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Jul Hakim alias Panjul tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- irampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 343/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 343/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti Taufik Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) lembar uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri Apz 221106 dan Dmn 617156; - 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih; Dirampas untuk Negara. - 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal berupa narkotika jenis shabu berat (brutto) 1,18 gram dan bersih (netto) 0,52 gram; - 1 (satu) buah pipet plastik runcing; - 1 (satu) helai platik klip trasparan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik406