- Menyatakan Terdakwa Benri Bernandus Manik Alias Cinong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika shabu.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika shabu.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu.
- 1 (satu) buah tas sandang warna merah.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah piring batu keramik.
- 1 (satu) buah timbangan.
- 1 (satu) buah gunting.
- 2 (dua) buah kunci.
- 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna silver
- Dirampas Untuk Dimusnahkan
Putusan PN KISARAN Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2022/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2022/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2022/PN Kis
Statistik74