- Menyatakan Terdakwa Marah Rhidopito Suryaputra Nasution tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Marah Rhidopito Suryaputra Nasution tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak menyimpan dan menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Speaker;
- 7 (tujuh) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 22,24(dua puluh dua koma dua puluh empat) gram dengan berat bersih 20,24(dua puluh koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik transparan kecil kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 40 (empat puluh) bungkus plastik transparan kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 55 (lima puluh lima) bungkus plastik transparan;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk skop;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) Unit HP merek Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) Unit HP merek OPPO warna biru;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 347/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Hendra Sanin; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 347/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik3312