- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang melangsungkan pemberkatan nikah pada Gereja Methodist Indonesia Jemaat Sitoluama Resor Sigumpar Distrik 5 Wilayah 1 oleh Pendeta S.B.Hutagalung, S.Th pada tanggal 17 Desember 2009 dan dicatat oleh Pegawai Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 472.22/035/2010 pada tanggal 27 Juli 2010, putus karena perceraian;
- Menyatakan anak-anak yang lahir dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat atas nama :
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Wamena untuk mengirimkan salinan resmi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Jayawijaya untuk dicatatkan dalam register daftar perceraian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN WAMENA Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Wmn |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Wmn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perceraian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 12 Juli 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN WAMENA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roy Eka Perkasa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saifullah Anwar, Br Hakim Anggota Feisal Maulana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Elisabeth Ritha Ainagabrpanitera Pengganti Jotam Rahajaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Wmn
Statistik221