- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 05/Pen.Pdt/2009/PN.Btl tanggal 19 Juni 2009 terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00879 atas nama pemegang hak: Agus Budi Cahyono, dengan luas 286 m2 terletak di Perumahan Griya Alvita Blok A-5 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Mengangkat peletakan sita jaminan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00879 atas nama pemegang hak: Agus Budi Cahyono, dengan luas 286 m2 terletak di Perumahan Griya Alvita Blok A-5 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 05/Pen.Pdt/2009/PN.Btl tanggal 19 Juni 2009;
- Menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pemilik yang sah dari obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00879 atas nama pemegang hak: Agus Budi Cahyono, dengan luas 286 m2 terletak di Perumahan Griya Alvita Blok A-5 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN BANTUL Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Btl |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Amrullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung, Br Hakim Anggota Sigit Subagiyo |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Pravitasiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2021/PN Btl
Statistik11143