- Menolak tuntutan provisi yang dimintakan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Memeriksa dan memutus gugatan Para Penggugat dengan verstek;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah Kaisah binti Enteng;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah satu-satunya pihak sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa/tanah terperkara yang terletak di RT. 008 RW. 005 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kotamadya Jakarta Timur, seluas 3.145 m2 (tiga ribu seratus empat puluh lima meter persegi), yang merupakan bagian dari Girik No. 136 persil 57 blok D.IV seluas 8.490 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sekolah Menengah Pertama (SMP) 287;
- Sebelah Selatan : Tanah Kuburan/Tembok Pinang Ranti Mansion;
- Sebelah Timur : Perumahan Pinang Ranti;
- Sebelah Barat : Batas alam kali kecil;
- Menghukum Tergugat dan/atau setiap orang yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa/tanah terperkara tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong bilamana perlu dengan bantuan kekuasaan yang berwenang untuk itu;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 5.278.000,- (Lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 335/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 335/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin, Br Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Daswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim
Statistik288