- Menyatakan Terdakwa WAHYUDI alias OGEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAHYUDI alias OGEP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.410.000.000 (satu milyar empat ratus sepuluh satu juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus bekas rokok ?Sampoerna Mild? berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih (sabu) dengan berat netto seluruhnya 2,4015 gram dan setelah dilakukan uji lab. menjadi 2,3490 gram, dan 1 unit Handphone merk OPPO ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain ; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah );
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 946/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 946/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halomoan Ervin Frans Sihaloho, Br Hakim Anggota Unggul Tri Esthi Muljono |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Hapsoro.s.w |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 946/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 946/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 946/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik3215