Putusan PN NGAWI Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Ngw |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alvin Zakka Arifin Zeta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Ariandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Angga Andika Liyadita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Herdin Yudha Pratama Als Hudha Bin Jaimin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah tissu warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah grenjeng rokok warna silver yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; - simcard 085711700644; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru; Dirampas untuk negara - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan No Pol : AE-5217-JAG berikut 1 (satu) buah kunci; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Statistik4815