- Menyatakan terdakwa I M Slamet Hariyanto Bin Kasiun dan terdakwa II Djoko Sudarsono alias Harto alias Joko Copet Bin Murijan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Slamet Hariyanto Bin Kasiun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan terdakwa II Djoko Sudarsono alias Harto alias Joko Copet Bin Murijan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah potongan kayu bamboo beserta tali karet pengikat, 1 (satu) plastik kecil yang berisi sisa sarang burung wallet, 1 (satu) buah kaos warna putih yang bertuliskan Djakarta, 1 (satu) buah scrab besi, 1 (satu) buah jangkar besi, 1 (satu) ikat tali tampar warna putih, 1 (satu) buah senter kepala dirampas untuk dirusak dan dimusnahkan;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam biru, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mio warna merah tahun 2010 Nomor Polisi AE-4010-JAB beserta STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa II;
- 1 (satu) buah flaskdisk yang berisi rekaman CCTV dikembalikan kepada saksi korban;
- 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGAWI Nomor 190/Pid.B/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 190/Pid.B/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mukhlisin, Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.B/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 190/Pid.B/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/2021/PN Ngw
Statistik4823