- Mengabulkan, Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan, bahwa Pemohon ANDRIAN BONG, sebagai wali yang sah dari anak kandung Pemohon yang belum dewasa, bernama CHRIS NATHAN PUTRA LIEGA, lahir di Pangkalpinang tanggal 28 April 2006, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 235/PKP/2005.;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili Anak Pemohon yang belum dewasa untuk menjual dan/atau menjaminkan kepada Bank Harta Waris yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik atas Nama Pemohon yaitu:
- Sertifikat Hak Milik No. 366 seluas 7.660 M2, terletak di Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama Pemohon (Andrian Bong);
- Sertifikat Hak Milik No. 1201 seluas 150 M2, terletak di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama Pemohon (Andrian Bong);
- Sertifikat Hak Milik No. 02704 seluas 183 M2, terletak di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama Pemohon (Andrian Bong);
- Sertifikat Hak Milik No. 532 seluas 254 M2, terletak di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama Pemohon (Andrian Bong);
- Sertifikat Hak Milik No. 404 seluas 154 M2, terletak di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama Pemohon (Andrian Bong);
- Sertifikat Hak Milik No. 398 seluas 174 M2, terletak di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama Pemohon (Andrian Bong);
- Sertifikat Hak Milik No. 02702 seluas 105 M2, terletak di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama Pemohon (Andrian Bong);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 9/Pdt.P/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 9/Pdt.P/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wisnu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Juwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN Yang merupakan harta bersama selama pernikahan, untuk keperluan dan kepentingan terbaik bagi anak Pemohon Tersebut; 4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan