- Menyatakan Terdakwa I. ILHAM MA?ARIF Bin AKHMAD BASUKI dan Terdakwa II. REFAN NUR FEBRIANTO Als MAK PIN Bin BAMBANG RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mereka Yang Melakukan Perbuatan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua ) tahun dan 4 ( empat ) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Satu klip plastic berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 Gram;
- Sebuah plastic klip kosong
- Tiga buah potongan bekas sedotan bening
- Sebuah bong / seperangkat alat hisap.
- Sebuah pipet dengan berat kotor 1,62 Gram.
- Sebuah handphone mek XIOMI warna hitam dengan nomor Whatsapp 081615264255.;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison warna putih nopol L-2135-BR Noka : MH345P004DK251277 atas nama DIAN PURWANTO alamat Dukuh Kalijaran Rt. 03 Rw. 05 Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya beserta STNK dan Kontak nya;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudirman, Br Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Satiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa REFAN NUR FEBRIANTO Als MAK PIN bin BAMBANG RIYANTO |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik125