- Menyatakan terdakwa Febri Hartoni Pgl. Toni Bin Baharuddin, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membeli Narkotika Golongan I jenis Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan panahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis Tanaman Ganja kering dibungkus dengan Plastik warna biru yang dibalut dengan kertas timah;
- 1 (satu) kantong Plastik warna putih bertuliskan Gramedia;
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam bertuliskan MNG jeans;
- 1 (satu) buah kertas karton warna coklat yang diablut lakban warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphobe Android merk Vivo model 1817 warna hitam biru;
- 1 (satu) lembar kertas resi bukti pengiriman JNE bertuliskan atas nama pengirim Muhammad Ridwan Jl. Gatoto Subroto Medan No. Tlp +6281932716150, dan atas nama penerima Febri, samping Mesjid Raya Puncuang Anam Kanagarian Tandikek Selatan Patamuan Pariaman 25573 Telp +628182283990334;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PARIAMAN Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaferi Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggotasyofianita, Br Hakim Anggotaafdil Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik17235