- Menyatakan terdakwa M. DAFA FIRMANSYAH Bin SUPARDI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar?, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Plastik Klip Besar warna bening yang berisi 207 (dua ratus tujuh) butir Pil Dobel L
- 1 (satu) buah Plastik kecil warna bening yang berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L
- 1 (satu) Pocong grenjeng warna silver berisi Pil Dobel L @ 10 (sepuluh) butir
- Segumpal Pil Dobel L yang sudah dalam kondisi rusak
- 1 (satu) buah Celana warna hitam Merk Royal Flash warna hitam
- 4 (empat) botol toples bekas warna putih
- Uang Tunai sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Nex warna Hitam dengan No. Pol ; S ? 2974 ? A beserta kunci kontak dan STNK a.n. ALIFATUN alamat Jl. Pondok Pinang Rt/Rw 38/05 Ds. Sukorejo, Kec/Kab. Bojonegoro
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nalfrijhon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: M.sa'dullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada saksi AGUNG FAIZAL FAHMI |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 230/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2021/PN Bjn
Statistik2520