- Menyatakan Terdakwa YOSEPH YULIUS FAHIK Alias LIUS tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?pembunuhan? dan ?persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahui sedang dalam keadaan tidak berdaya? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos leher oblong warna puitih hitam motif bintik-bintik ;
- 1 (satu) lembar celana kaki pendek (celana olahraga) warba biru ;
- 1 (satu) lembar celana kain biru motif bintik-bintik jangkar dan roda gila ;
- 1 (satu) buah batu kali ukuran dua genggaman tangan orang dewasa ;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru ;
- 1 (satu) batang bambu panjang sekitar 10 M (sepuluh meter) ;
- 1 (Satu) lembar Baju Batik leher oblong motif kota-kotak berbunga warna merah campur hijau, kuning dan hitam;
- 1 (Satu) lembar Celana warna coklat motif bergaris warna merah muda;
- 1 (satu) lembar Kain lipa motif kotak-kotak warna ungu campur warna putih dan hitam (warna kusam);
- 1 (satu) pasang Sendal jepit warna merah merk Yeye ;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 93/Pid.B/2021/PN Atb |
|
Nomor | 93/Pid.B/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junus D. Seseli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah, Br Hakim Anggota Muhammad Jauhari |
Panitera | Panitera Pengganti: Konstantinus Nahas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnakan ; Dikembalikan kepada Wilhelmina Hoar ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2021/PN Atb
Statistik12220