- Menyatakan Terdakwa ARIEF MARTANA PUTRA DODA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? dan tindak pidana ?PENCUCIAN UANG?.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ARIEF MARTANA PUTRA DODA selama 5(lima) tahun dan pidana denda sejumlah 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam).bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Email milik saksi DEBBY LANGGONG atas nama debblang5758@ya.hoo. com
- Email milik saksi RIO PRADISTA RAHARDJO atas nama riopradista751@yahoo.com
- 1 (satu) bendel dokumen pendirian PT. GAJENDRA AKUSARA SAWAHITA
- 3 (tiga) buah bukti penitipan uang
- 3 (tiga) buah Minute Of Meeting (MOM)
- 2 (dua) lembar Cek Bank Mandiri nomor HR 828002 dan HR 828001
- 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Bank Mandiri nomor rekening 1270007575242 atas nama ARIEF MARTANA PUTRA DODA periode bulan Oktober 2018 sampai Desember 2018 dan Salinan Formulir Pembukaan Rekening atas nama ARIEF MARTANA PUTRA DODA
- 1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Kemang nomor rekening 2861384766 atas nama ARIF MARTANA PUTRA DODA
- 1 (satu) Buku Tabungan Bank Mandiri nomor rekening 127-00-0757524-2 atas nama ARIF MARTANA PUTRA DODA
- 1Salinan Bukti Pembukaan Cek Tunai Bank Mandiri Nomor Rekening 124-00-0999603-5 atas nama PT. INDOTAMA CIPTA SEJAHTERA
- 1 (satu) bendel mutasi rekening BCA nomor rekening 2861384766 atas nama ARIF MARTANA PUTRA DODA periode bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Desember 2018
- 11 (satu) unit Handphone merek Iphone X nomor WhatsApp 081314075955
- 1 (satu) buah Tas hitam garis orange
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 777/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 777/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamijon, Br Hakim Anggota Fauziah Hanum Harahap. |
Panitera | Panitera Pengganti Yusuf Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Debby Langgong Dikembalikan kepada saksi RIO PRADISTA RAHARDJO Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 777/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 777/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 777/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik6819