- Menyatakan Terdakwa ADITYA DWI PUTRA NURYANTO BIN CAHYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi dengan nomor simcard 085770292613 dan dari dalam tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat kotak warna kuning bertuliskan Aice berisi :
- 1(satu) plastic klip dengan kode A1 berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I dengan berat brutto 1,30 gram;
- 1 (satu) plastic klip dengan kode A2 berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I dengan berat brutto 0,84 gram;
- 9 (Sembilan) plastic klip warna silver berisikan daun kering narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) plastic klip warna silver berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode B1 berat brutto 4,42 gram;
- 1 (satu) plastic klip warna silver berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode B2 berat brutto 4,14 gram;
- 1 (satu) plastic klip warna silver berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode B3 berat brutto 4,60 gram;
- 1 (satu) plastic klip warna silver berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode B4 berat brutto 4,14 gram;
- 1 (satu) plastic klip warna silver berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode B5 berat brutto 4,16 gram;
- 1 (satu) plastic klip warna silver berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode B6 berat brutto 4,58 gram;
- 1 (satu) plastic klip warna silver berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode B7 berat brutto 4,42 gram;
- 1 (satu) plastic klip warna silver berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode B8 berat brutto 4,28 gram;
- 1 (satu) plastic klip warna silver berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode B9 berat brutto 4,80 gram;
- 11 (Sebelas) plastic klip warna hitam berisikan daun kering narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut : ---
- 20 (dua puluh) plastic klip kosong warna hitam;
- 1 (satu) botol yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastic bening narkotika golongan I jenis tembakau sintetis Kode D dengan berat brutto 0,74 gram;
- 1 (satu) buah gelas ukur;
- 1 (satu) botol Ethanol berukuran 250 ml;
- 1 (satu) botol alcohol IKA 70 % berukuran 100 ml;
- 1 (satu) botol alcohol 70% berukuran 300 ml;
- 1 (satu) buah alat Semprotan warna putih;
- 1 (satu) plastic warna putih bertuliskan SIMADU berisi daun kering (tembakau) dengan berat brutto 59,50 gram;
- 1 (satu) plastic warna putih berisi daun kering (tembakau) dengan berat brutto 58 gram;
- 1(satu) buah handphone merk Xiomi dengan nomor simcard 087780348476 yang disita dari Terdakwa;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1073/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1073/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Sahyuti., Br Hakim Anggota Arlandi Triyogo. |
Panitera | Panitera Pengganti Syafrinaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sedangkan kamar Apartemen yang dihuni Terdakwa bersama MUJJIDIN ditemukan barang bukti dari dalam lemari berupa : Jumlah Kode B1 s/d B9 berat brutto seluruhnya 39,34 gram. 1. 1 (satu) plastic klip warna hitam berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode C1 berat brutto 5,72 gram; 2. 1 (satu) plastic klip warna hitam berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode C2 berat brutto 6,30 gram; 3. 1 (satu) plastic klip warna hitam berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode C3 berat brutto 6,36 gram; 4. 1 (satu) plastic klip warna hitam berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode C4 berat brutto 5,84 gram; 5. 1 (satu) plastic klip warna hitam berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode C5 berat brutto 6 gram; 6. 1 (satu) plastic klip warna hitam berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode C6 berat brutto 6,18 gram; 7. 1 (satu) plastic klip warna hitam berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode C7 berat brutto 6,50 gram; 8. 1 (satu) plastic klip warna hitam berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode C8 berat brutto 6,84 gram; 9. 1 (satu) plastic klip warna hitam berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode C9 berat brutto 11,26 gram; 10. 1 (satu) plastic klip warna hitam berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode C10 berat brutto 6,34 gram; 11. 1 (satu) plastic klip warna hitam berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kode C11 berat brutto 5,98 gram; Jumlah Kode C1 s/d C11 berat brutto seluruhnya 73,32 gram. seluruhnya digunakan dalam perkara a.n. Muhjiddin bin Marhusin |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1073/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1073/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1073/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik224