- Menyatakan TerdakwaRYAN CANDIKA bin SETO HARItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan TerdakwaRYAN CANDIKA bin SETO HARIdari dakwaan primair.
- Menyatakan TerdakwaRYAN CANDIKA bin SETO HARItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memilikinarkotika golongan Ibukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram?.
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaRYAN CANDIKA bin SETO HARIoleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima)tahun dan denda sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enammilyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip bening dimasukan kedalam bungkus bekas rokok LA dengan berat bersih setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik adalah 4,85629 gram,
- 4 (empat) paket sabu dalam bungkus plastic klip bening dengan berat bersih setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik adalah 0,48089 gram,
- 1 (satu) buah timbangan Digital warna silver merk ACIS,
- 3 (tiga) buah isolasi warna hitam, hijau dan kuning,
- 3 (tiga) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol plastic,
- 3 (tiga) pak plastic klip,
- 7 (tujuh) buah pipet kaca,
- 3 (tiga) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah sendok suru warna putih,
- 1 (satu) buah gunting,
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA,
- 1 (satu) buah HP merek HUAWEI warna hitam
- 1 (satu) botol plastic berisi Urine
- Surat Keterangan Telah Selesai Program Nomor: 016/S.K/EK-S/12/2021 tanggal 11 November 2021dari Yayasan Pondok ElkanaSemarang (bukti T-1).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasejumlah Rp. 2.500,- (dua ribulima ratusrupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 730/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 730/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suprayogi, M.hbr Hakim Anggota Sutiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnyadirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/Pid.Sus/2022/PT SMG
Pertama : 730/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik11321