- Menyatakan terdakwa APIK KUSUMO AYU BINTI SUTRISNO ALM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik ? sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APIK KUSUMO AYU BINTI SUTRISNO ALM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandan denda sebesarRp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama dalam tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A31 warna putih dengan nomor IMEI 1: 355871112224394 IMEI2: 355872112224392 dengan terpasang simcard provider three 08985993727;
- 1 (satu) bendel print out transaksi rekening Bank BCA nomor rekening 7830448840 atasnama ERNA RATNASARI alamat Jl. Trengguli II No 74 Kel. Karangkidul RT 06 R 02 Kec. Semarang Tengah Kota Semarang periode September 2021 KCP Grajen Mataram Semarang Tengah,
- embalikan kepada saksi ERNA RATNASARI binti PURNOMO;
- 1 (satu) unit handphone merk ADVAN NASA PLUS warna Hitam dengan no imei 1: 354069087749534, dan no. Imei 2: 354069087749542 yang terpasang simcard dengan nomor 083840082010;
- 2 (dua) lembar Form Inventaris PC kepada Sdr. APIK KUSUMO AYU BINTI SUTRISNO ALM hari Sabtu, tanggal 7 Agustus 2021 dan M.N.ARIZAL, hari Sabtu tanggal 7 Agustus
- 10 (sepuluh) unit Monitor LG;
- 10 (sepuluh) unit Keyboard;
- 10 (sepuluh) unit Mouse;
- 3 (tiga) unit CPU Besar;
- 7 (tujuh) unit mini CPU;
- 6 (enam) unit headset;
- 4 (empat) kartu perdana AXIS.
- 1 (satu) bandel screnshoot konten yang berisi muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pengancaman disertai pemerasan yang dikirimkan oleh pengguna akun whatsapp yang tidak di kenal ERNA RATNASARI, karena sifatnya untuk pembuktian dalam perkara ini maka diperintahkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit handphone merk ADVAN NASA PLUS warna Hitam untuk no imei 1: 354069087802457 yang terpasang simcard dari provider AXIS dengan no. 083189093551, dan no. Imei 2: 354069087802465 yang terpasang simcard dari AXIS dengan nomor 083844048506 dan 1 (satu) unit CPU yang terpasang penguat sinyal dan kabel adaptor beserta monitor PC Merk LG, dirampas untuk negara;
- 78 (tujuh puluh delapan) kartu perdana provider AXIS, dirampas Untuk dimusnahkan.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 758/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 758/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Arsono, Br Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti Novianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. ARELSI KARYA SEJAHTERA melalui saksi LILIS SETIYANINGRUM anak dari ZAENAL ARIFIN. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 758/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 758/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 758/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik10445