- Menyatakan Tergugat setelah dipanggil dengan Patut tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek ;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor 33 oleh Notaris Ranty Artsilia, S.H., Notaris di Surabaya, tanggal 14 Desember 2011;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban hutang seketika kepada Penggugat sebesar Rp 566.582.260,00 (lima ratus enampuluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus enampuluh rupiah) ;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menempati untuk mengosongkan obyek agunan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat sesuai Sertipikat Hak Milik No 708/Desa Pagerwojo atau setempat saat ini dikenal sebagai tanah dan bangunan rumah di Jalan Raya KH. Ali Mas?ud, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk melakukan penjualan objek agunan kredit yaitu sebidang tanah dan bangunan tercatat atas nama Tergugat sesuai Sertipikat Hak Milik No 708/Desa Pagerwojo, atau setempat saat ini dikenal sebagai tanah dan bangunan rumah di Jalan Raya KH Ali Mas?ud, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan mekanisme lelang umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dimana hasil penjualan tersebut dipergunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban hutang Tergugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk melakukan pengalihan piutang (cessie) atas tagihan Penggugat terhadap Tergugat yang timbul atas Perjanjian Kredit berikut semua janji-janji yang mengikutinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 332/Pdt.G/2021/PN Sda |
|
Nomor | 332/Pdt.G/2021/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, M.hbr Hakim Anggota Afandi Widarijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tita Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pdt.G/2021/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 332/Pdt.G/2021/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pdt.G/2021/PN Sda
Statistik3217