- Menyatakan terdakwa MOH AL GOZALI Bin WAHONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah),dengan ketentuan apabila tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu terbungkus solasi warna hitam berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,22216 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris didapati sisa serbuk Kristal 0,21691 gram.
- 1 (satu) buah HP merek VIVO Y65 warna gold dengan nomor Whatsapp +62 89696004328.
- 1 (satu) tube berisi urine milik MOH. IMAM AL GOZALI Bin WAHONO
Putusan PN SEMARANG Nomor 779/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 779/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ratnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Nazaruddinsyah, Br Hakim Anggota Siti Insirah |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Kesemuannya dirampas untuk dimusnahkan Menetapkan agar terdakwa MOH IMAM AL GOZALI Bin WAHONO membayar biaya perkara sebesar Rp 2 500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 779/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 779/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 779/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik7723