- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan perkawinan antara Sdr. RAHIM selaku Pengugat dan Sdri. SRI JUNINGSIH selaku Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 4 November 2000 di hadapan Pemuka Agama Budha yang bernama CHAI THU SEN, yang telah dicatatkan pada Kantor Pencatatan Cipil Kabupaten Sambas dengan berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No. 6101-KW-07122017-0008 tertanggal 8 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, PUTUS karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sambas untuk mengirimkan salinan sah putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas agar perceraian tersebut dicatat dalam register perceraian yang berjalan;
- Menetapkan hak asuh atas anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama: -FELLY ELVENSITO, lahir di Malek pada tanggal 29 November 2003, - TERRY RICIKO, lahir di Malek pada tanggal 19 September 2009;
Putusan PN SAMBAS Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diberikan kepada Penggugat selaku ayah kandungnya tanpa mengurangi hak Tergugat selaku ibu kandungnya untuk bertemu juga melaksanakan hak dan kewajibannya selalu ibu kandung tanpa adanya halangan dari pihak manapun; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Sbs
Statistik218