- Menyatakan Terdakwa Syarifah Fitriya Binti Habib Ali Bin SHoleh Al Hamid tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah papan 2,5 x 1 meter
- 2 (dua) set besi terop
- 1 (satu) set pentas
- 9 (Sembilan) buah terpal
- 1 (satu) buah karpet
- 4 (empat) unit speaker 18 ins
- 6 (enam) unit speaker 15 ins
- 2 (dua) unit power 10A merk bell
- 1 (satu) unit power 5 A merk bell v
- 1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 15 meter
- 1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 20 meter
- 1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 30 meter
- 1 (satu) buah box berisi bermacam-macam kabel
- 2 (dua) buah besi atas speaker
- 1 (satu) buah flasdisk berisi foto acara HAUL AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID
- 2 lembar Surat balasan dari Polsek Tanggul nomor B/01/I/YAN 2.2./2021, tanggal 07 Januari 2021
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEMBER Nomor 769/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 769/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kautsar Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Prasetyo Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 769/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 769/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 769/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik3214